Rabu, 04 Februari 2009

DPR Tetapkan 8 Orang Calon Anggota DEN

[SUARA KARYA] - Rapat Paripurna DPR menyepakati penetapan delapan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Ke-8 calon anggota DEN yang disahkan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ini meliputi Agusman Effendi (kalangan konsumen), Widjajono Partowidagdo (kalangan teknologi), Rinaldy Dalimi (akademisi), Eddie Widiono (kalangan industri), Herman Darnel Ibrahim (kalangan industri), Tumiran (akademisi), Mukhtasor (kalangan lingkungan hidup), dan Herman Agustiawan (kalangan konsumen).

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menegaskan, salah satu terobosan penting di dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi adalah membentuk Dewan Energi Nasional. "DEN merupakan suatu lembaga yang bersifat nasional, mandiri, dan tetap serta bertanggung jawab pada penyusunan kebijakan energi nasional," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, DEN dibentuk Presiden berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU tentang Energi. Berbagai kebijakan energi nasional yang disusun dewan itu diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan energi sebagaimana diamanatkan UU Energi. Dalam hal ini, UU Energi mengamanatkan tercapainya kemandirian pengelolaan energi dan terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri. Baik dari sumber di dalam negeri maupun luar negeri, guna memenuhi kebutuhan energi domestik serta meningkatkan devisa negara.

Selain itu, UU juga mengamanatkan terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor, tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau tinggal di daerah terpencil, terciptanya lapangan kerja, serta terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidu.

DEN juga akan bertugas mengatur ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan alokasi cadangan penyangga energi nasional. "DEN juga bertugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Selain itu, menetapkan rencana umum energi nasional dan menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis atau darurat energi," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi VII DPR Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA berharap DEN memprioritaskan perumusan kebijakan energi untuk tercapainya ketahanan energi nasional secara berkelanjutan. Dalam hal ini, perumusan kebijakan untuk terwujudnya ketahanan energi nasional merupakan prioritas utama dan sangat mendesak.

Selain itu, lanjut Airlangga, DEN juga harus berperan aktif melakukan penguatan kapasitas kelembagaan serta pengembangan infrastruktur energi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar