Selasa, 17 Juli 2007

RUU Energi Disyahkan Jadi UU

[KAPAN LAGI DOTCOM] - DPR RI secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi menjadi UU dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno tersebut hadir Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Ketua DPR Agung Laksono.

Seluruh 11 fraksi DPR yang menyampaikan pandangan mengenai RUU Energi menyatakan persetujuannya.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA meminta dengan disahkannya UU Energi ini maka kebijakan subsidi hanya ditujukan pada masyarakat dan bukan lagi produk.

Sedang juru bicara Fraksi PAN, Alvin Lie mendesak agar pemerintah menerapkan model subsidi yang lebih jujur, adil, transparan, dan tepat sasaran.

Juru bicara Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengharapkan adanya sinkroninasi dan harmonisasi UU Energi dengan UU lainnya seperti UU Migas dan UU Panas Bumi, serta UU lain yang masih dalam pembahasan yakni RUU Minerba dan RUU Ketenagalistrikan.

Juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera, Muhammad Lutfi meminta pemerintah agar mengimplementasikan UU energi ke seluruh departemen terkait.

Purnomo Yusgiantoro usai sidang mengatakan, dengan UU tersebut diharapkan pembangunan energi berkelanjutan baik terbarukan maupun tidak, dapat tercapai.

Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam waktu enam bulan setelah diundangkan sesuai amanat UU itu.

DEN yang langsung diketuai Presiden akan merancang, menetapkan, dan mengawasi kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

"DEN ini diharapkan lebih memiliki kekuatan politik bagi kebijakan energi nasional dan pelaksanaan di lapangan," katanya.

Purnomo juga mengatakan, sesuai UU itu, maka harga energi akan ditetapkan pemerintah sesuai nilai keekonomian yang berkeadilan.

Nilai keekonomian berkeadilan adalah biaya yang merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat.

"Penetapan harga ini terkait dengan final produk yang lebih banyak ke pemanfaatannya," ujarnya.

Purnomo menambahkan, penetapan harga tersebut tetap dengan mendengar masukan para pemain energi baik produsen maupun konsumen.

Dalam UU Energi itu, pemerintah juga akan menerapkan perubahan mekanisme subsidi energi.

"Subsidi masih ada, tapi dengan perubahan paradigma," katanya.

Ketua Komisi VII DPR, Agusman Effendi mengharapkan, pembuatan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU itu bisa selesai dalam waktu satu tahun sejak pengesahannya.