Menurut Airlangga, hal paling mengganggu dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2008 tentang DEN adalah bahwa anggota DEN bisa merangkap jabatan. ''Ini bertentangan dengan Undang-Undang, sebab anggota DEN harusnya independen,'' katanya. Dalam pemungutan suara oleh 48 anggota Komisi VII DPR kemarin, akhirnya memang terpilih delapan orang anggota DEN. Dari kalangan akademisi terpilih Prof. Ir. Rinaldy Dalimi Msc. Ph.D dan Dr.Ir. Tumiran M.Eng. Dari kalangan industri terpilih mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono dan mantan Direktur Transmisi dan Distribusi PT PLN Herman Darnel Ibrahim.
Sementara itu, dari kalangan teknologi terpilih Widjajono Partowidagdo, sedangkan dari kalangan konsumen terpilih Anggota Komisi VII DPR Agusman Effendi, serta Herman Agustiawan. Menurut Airlangga, beberapa diantara anggota terpilih tersebut saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Berdasar Pepres No 26 Tahun 2008, pasal 14, ayat 1 menyebut bahwa anggota DEN yang berasal dari unsur pemangku kepentingan (stakeholder), tidak diberhentikan dari jabatan sbelumnya.
Sedangkan Pasal 14 ayat 2 menyebutkan, bagi PNS yang bersangkutan tetap berada dalam instansi induk asal. ''Dengan kata lain, Perpres itu menyatakan kalau anggota DEN bisa merangkap kerja sebagai PNS. Menurut kami, ini tidak boleh, sebab anggota DEN harus fokus dan independen,'' terang Airlangga.Untuk itu, lanjut dia, Komisi VII sepakat untuk memanggil pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, supaya mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Perpres yang dianggap bertentangan dengan UU tersebut. ''Sebelum ini diklarifikasi, kami belum akan mengajukan nama-nama anggota DEN terpilih ini ke paripurna DPR,'' tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar