Rabu, 28 Mei 2008

BBM Pembangkit Habis, PLN Langgar UU Energi

[DETIK DOTCOM] - Pembangkit listrik diesel milik PT PLN (persero) lagi-lagi kehabisan bahan bakar. Tidak lancarnya pasokan energi untuk pembangkit PLN ini dinilai berlawanan dengan UU Energi mengenai keamanan energi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VII DPR Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA dalam paparannya di seminar Indonesia Petroleum Association di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2008).

"Seperti kita baca hari ini PLN berencana mematikan listrik karena tidak lagi memiliki bahan bakar. Hal ini sebenarnya melawan UU Energi yang sudah ada. Harusnya PLN bisa menjaga agar bahan bakar terus ada," katanya.

Menurut Airlangga, PLN seharusnya bisa mengantisipasi kondisi ini dengan melakukan diversifikasi energi untuk pembangkitnya. Sehingga ketika satu jenis bahan bakar terkendala, ada pembangkit atau bahan bakar lain yang bisa menopang.

Seperti diketahui, sistem listrik di Jawa Bali mengalami defisit hingga 900 MW dalam dua hari terakhir. Akibatnya, beberapa daerah terpaksa mengalami pemadaman listrik.

Penyebabnya karena beberapa pembangkit PLN di Jawa Bali sudah kehabisan bahan bakar, terutama pembangkit tenaga diesel yang menggunakan BBM. Namun PLN sudah berjanji kondisi ini bisa tertangani dalam waktu dekat.

Senin, 19 Mei 2008

Pemerintah Ajukan UU Penghapusan Subsidi BBM

[SINAR HARAPAN] - Jakarta-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan akan mengusulkan adanya Undang-undang Penghapusan Subsidi.“Ini usulan saya untuk mempermudah pengalihan subsidi harga menjadi subsidi langsung,” ujarnya seusai membuka diskusi Masyarakat Energi Tebarukan Indonesia, Senin (19/5) pagi.
UU Penghapusan Subsidi itu merupakan pengganti Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 1999. Saat itu, pemerintah merencanakan penghapusan subsidi harga menjadi subsidi langsung pada tahun 2003. Namun, rencana tersebut tidak dapat berjalan. “Waktu itu tidak bisa jalan karena banyak faktor, termasuk politis,” katanya.

Dengan adanya UU tersebut, pemerintah akan lebih mudah menetapkan rencana untuk menarik subsidi yang selama ini juga dinikmati masyarakat mampu. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA mengatakan, penghapusan subsidi sebenarnya sudah diatur dalam UU Energi tahun 2001. “UU itu juga mengatur mengenai peruntukan subsidi,” katanya.
Namun, Airlangga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya payung hukum baru untuk mengganti subsidi harga menjadi subsidi langsung. “Bisa saja ada UU Penghapusan Subsidi karena mungkin sifatnya bisa lebih spesifik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Purnomo juga mengatakan kebijakan harga bahan bakar minyak sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik. “Pricing policy biasanya memang sangat dipengaruhi oleh faktor politik,” katanya.

Purnomo mengakui pemerintah mengalami kesulitan, khususnya dalam kebijakan harga BBM akibat adanya pengaruh faktor politis yang cukup besar. “Dulu kita punya program mengganti subsidi melalui kebijakan harga ke subsidi langsung yang ditargetkan selesai tahun 2003. Tapi tidak tercapai karena berbagai faktor termasuk politik,” tambahnya.

Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM, dijelaskan Purnomo merupakan langkah memberikan keadilan terhadap mereka yang berhak. “Subsidi BBM Rp 6.000 sampai Rp 7.000 dipakai untuk sebagian golongan mampu untuk barang-barang mewah. Ini sangat tidak adil,” jelasnya.

Disparitas harga yang cukup tinggi diakui menciptakan berbagai celah penyalahgunaan BBM. Menjelang kenaikan harga BBM, Purnomo mengatakan pemerintah sedang memperketat penjagaan di perbatasan untuk mencegah larinya BBM bersubsidi ke negara lain.

Dengan kenaikan harga minyak, Purnomo meminta kepada para pemangku kepentingan energi terbarukan untuk mampu mengembangkan potensi yang ada. “Kalau perlu ada peraturan yang harus diperbaiki, usulkan saja konkretnya seperti apa,” katanya.

Pengembangan energi terbarukan sebagai alternatif energi fosil bisa menjadi jawaban krisis harga energi yang terus melambung. Namun, kebijakan harga (pricing policy) saat ini membuat energi terbarukan masih sulit bersaing dengan energi fosil. “Kebijakan harga kita membuat energi fosil seolah lebih murah,” katanya.

Sejak isu pemanasan global, tren investasi energi terbarukan di dunia terus meningkat. Pada tahun 2005, total investasi dunia di sektor ini mencapai US$ 38 miliar.

Lampung Krisis BBM
Di Bandar Lampung, hampir di semua kabupaten BBM kosong di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama jenis premium. Kekosongan stok bahan bakar jenis tersebut berlanjut hingga hari ini.

Wira Penjualan BBM Retail Pertamina Panjang, Roni Antoko, menjanjikan pasokan BBM normal siang ini karena pasokan BBM dari Singapura 3.900 kiloliter untuk Lampung datang pagi ini. Diakuinya, keterlambatan pasokan karena lambatnya pengurusan surat-surat pengiriman.
Pemantauan SH di Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, hingga Lampung Barat, hampir semua SPBU kehabisan stok premium. Di setiap pintu masuk SPBU ditulis dengan spidol pada kertas bahwa premium habis.

Mobil yang motor yang kehabisan bahan bakar terpaksa membeli BBM jenis pertamax serharga Rp 9.400/liter. Tapi BBM tidak bersubsidi itu pun ludes sorenya. Sejak Sabtu sore hingga Minggu (18/5) malam, premium benar-benar kosong. Baru beberapa SPBU yang dipasok premium pada Minggu tengah malam dan hanya beberapa jam saja sudah habis, meskipun pengelola sudah membatasi pembelian Rp 10.000 (2,2 liter) untuk motor dan Rp 100.000 (22,2 liter) untuk mobil.

Kamis, 24 April 2008

Subsidi Listrik 2.200 VA Dicabut

[PADANG EKSPRES] - DPR mengingatkan agar pemerintah tidak bermain sendiri dalam menentukan harga tarif listrik. Peringatan dari Senayan itu merupakan tanggapan atas keinginan pemerintah memperluas pemberlakuan program tarif listrik nonsubsidi hingga untuk pelanggan 2.200 VA. Ketua Komisi VII DPR Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA menyatakan, DPR harus dilibatkan dalam perluasan sistem tarif nonsubsidi. ”Harus ada evaluasi lebih dulu,” ujarnya tadi malam (23/4). Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM sedang menyiapkan kajian efektivitas penerapan tarif listrik nonsubsidi.

Tarif tanpa subsidi itu sudah diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mulai 6.600 VA ke atas. Jika efektif, pemerintah membuka kemungkinan memperluas penerapan program tarif nonsubsidi hingga untuk pelanggan 2.200 VA. Sebab, golongan pelanggan tersebut dinilai punya potensi berhemat. Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengungkapkan, sebelumnya DPR melalui komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral memang menyepakati pemberlakuan tarif nonsubsidi untuk pelanggan PLN. ”Tapi, hanya untuk 6.600 VA ke atas,” tegasnya.

Karena itu, kata dia, jika kini pemerintah atau PLN ingin memperluas pemberlakuan program tersebut, hal itu tetap harus melalui mekanisme pembahasan dengan DPR. Sebab, hal tersebut terkait dengan program penghematan dalam APBN yang menjadi domain DPR. ’’Intinya, harus sepersetujuan DPR,’’ ujarnya. Persetujuan dari DPR, tampaknya, memang merupakan harga mati yang yang harus dipenuhi pemerintah atau PLN, jika ingin menerapkan perluasan program tarif nonsubsidi. Jika dirunut ke belakang, keputusan PLN memberlakukan program insentif dan disinsentif mulai 1 Maret lalu juga kandas akibat ditentang DPR.

Padahal, saat itu, PLN mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan di beberapa media massa hingga surat edaran ke seluruh kantor unit distribusi PLN di Indonesia. Waktu itu, Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto menyatakan, pemberlakuan program insentif-disinsentif listrik ditolak karena penjelasan PLN dianggap belum memuaskan. Dengan demikian, program yang sudah diumumkan tersebut harus dibatalkan karena belum disetujui.

Karena itu, program insentif-disinsentif dirombak. PLN pun menggantinya dengan program tarif nonsubsidi yang hanya diberlakukan terhadap pelanggan mulai 6.600 VA ke atas yang notabene adalah pelanggan rumah mewah. Persetujuan yang dikeluarkan DPR pun disertai syarat, yakni proses evaluasi menyeluruh. ’’Kami sepakat karena semangatnya adalah penghematan subsidi dan tidak memberatkan masyarakat kecil,’’ jelas Airlangga. Bagaimana tanggapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)? Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, rencana perluasan pemberlakuan program tarif nonsubsidi hingga untuk pelanggan 2.200 VA makin menunjukkan niat pemerintah sebenarnya adalah kenaikan tarif terselubung. ’’Jujur saja lah,’’ ujarnya.

Dia menuturkan, istilah kenaikan tarif mungkin lebih dipahami masyarakat, sehingga memudahkan sosialisasi. Menurut dia, akan lebih baik pemerintah jujur menyatakan bahwa memang sudah terlalu berat menanggung subsidi. ’’Mengapa harus alergi dengan istilah kenaikan tarif?’’ katanya. Tulus juga mengkritik rencana pemberlakuan program tarif nonsubsidi yang menyentuh pelanggan rumah tangga 2.200 VA. Dia menyatakan, dalam klasifikasi pelanggan oleh PLN, golongan 2.200 VA masuk kategori rumah tangga kecil atau R-1. ’’Padahal, dulu pemerintah berjanji tidak akan mengutak-atik pelanggan R-1,’’ tegasnya.

Karena itu, kata dia, jika memang pemerintah ingin memperluas program tarif nonsubsidi, maksimal hanya kepada pelanggan rumah tangga menengah atau R-2, yakni pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA. ’’Itu pun jika terpaksa,’’ ujarnya. Dengan demikian, pelanggan 2.200 VA yang berjumlah 1.038.542 rumah tangga tidak akan terkena program tarif nonsubsidi. Saat ini, pelanggan R-2 (di atas 2.200–6.600 VA) berjumlah 397.533 rumah tangga dan pelanggan R-3 (di atas 6.600 VA) mencapai 81.737 rumah tangga. Tulus mengungkapkan, apa pun keputusan yang bakal diambil pemerintah, pihaknya tetap menuntut program sosialisasi dijalankan secara menyeluruh. Dengan demikian, tidak ada konsumen yang dirugikan karena merasa tanpa pemberitahuan program penghematan.

Selasa, 08 April 2008

Priyono Dipilih Karena Paling Siap

[DETIK DOTCOM] - Komisi VII DPR RI menilai Priyono merupakan calon yang paling meyakinkan baik dalam paparan maupun program kerjanya. Tidak hanya dari sisi teknis, Priyono juga dianggap mumpuni dari segi bisnis.

"Priyono terlihat paling siap. Tidak hanya berani memasang angka dalam program kerjanya, tapi juga penguasaan materinya, dan ia juga bisa bicara dari segi korporat BP Migas," kata Ketua Komisi VII Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA usai pemungutan suara Kepala BP Migas di Gedung MPR/DPR, Selasa (8/4/2008).

Beberapa anggota DPR menilai Priyono cukup berani memasukkan angka dalam target-targetnya. Seperti program meningkatkan produksi nasional menjadi 1 juta barel per hari pada tahun ini juga. Target-target itulah yang akan menjadi acuan DPR untuk mengevaluasi kinerja Priyono sebagai Kepala BP Migas kedepannya.

"Dia berani memasang angka secara kuantitatif. Berarti kita bisa mengevaluasi secara kuantitatif juga," kata anggota Komisi VII dari FPAN Alvin Lie.

Airlangga menambahkan, Komisi VII akan segera melaporkan hasil pemungutan suara pemilihan Kepala BP Migas ini ke pimpinan DPR, untuk kemudian dilaporkan ke Presiden.

Dalam votingnya hari ini, Komisi VII DPR RI akhirnya menetapkan Priyono sebagai Kepala BP Migas yang akan menggantikan Kardaya Warnika. Dalam votingnya, Priyono mendapat 45 suara, Hadi Purnomo mendapat 7 suara, sementara Evita Legowo tidak mendapatkan suara.

Rabu, 12 Maret 2008

Departemen Energi Usulkan Pergantian Kepala BP Migas

[TEMPO INTERAKTIF] - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan penggantian Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika. Usulan pergantian Kepala BP Migas dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro melalui suratnya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono beberapa waktu lalu.

Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, Menteri Purnomo mengusulkan tiga nama untuk menggantikan Kardaya Warnika sebagai Kepala BP Migas. Mereka adalah Direktur Pengusahaan Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi R. Priyono, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H. Legowo dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Lemigas Hadi Purnomo. "Nama-nama mereka sudah ditangan Ketua DPR," ujar seorang pejabat pemerintahan kepada Tempo.

Pejabat itu mengatakan, pimpinan DPR selanjutnya akan membahas tiga nama tersebut ke rapat paripurna. "Setelah itu baru diserahkan ke Komisi VII (Energi) untuk dibahas," katanya. Komisi Energi nantinya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang BP Migas, calon Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. "Usulan nama-nama calon Kepala BP Migas seharusnya diusulkan oleh Presiden dan bukan menteri," kata pejabat itu.

Menurut dia, rencana pencopotan Kardaya sebagai Kepal BP Migas terkait penurunan produksi minyak nasional setiap tahunnya. Pada 2005 total produksi minyak dan kondensat sebesar 1,060 juta barel per hari. Jumlah tersebut turun menjadi 1,007 juta barel pada 2006. Tahun lalu produksi minyak dan kondensat hanya 950 ribu barel per hari. Pada 2008 produksi minyak ditargetkan 910 ribu barel.

Ketua Komisi Energi DPR Ir H Airlangga HartartoMMT MBA ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo membenarkan adanya usulan Menteri Purnomo untuk mengganti Kepala BP Migas. "Ya benar, sudah diterima pimpinan dan nama-namanya akan dibuka pada sidang paripurna mendatang," ujarnya, Selasa (11/3).

Airlangga mengakui ada tiga nama yang diusulkan oleh Purnomo untuk dibahas DPR. Mereka adalah Priyono, Evita dan Hadi Purnomo. "Ya Mereka semua," katanya. Dia menjelaskan, setelah nama-nama tersebut dibahas pada rapat paripurna selanjutkan akan dibahas di komisi untuk menjalani tes kelayakan dan kepatutan.

Ketika ditanya kapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan Airlangga mengaku belum tahu. "Kami masih menunggu rapat paripurna," ujarnya.

Kardaya Warnika hingga tadi malam tidak menjawab pertanyaan Tempo.

Sementara itu Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin kepada Tempo mengatakan, produksi minyak berdasarkan kesepakatan antara BP Migas dan DPR sebesar 960 ribu barel. "Kami optimis bisa tercapai," katanya. Dia menjelaskan, berdasarkan rencana realisisasi investasi yang dilakukan kontraktor bagi hasil produksi minyak ditargetkan 1,043 juta barel. "Dengan kerja keras kami yakin bisa penuhi target."

Selasa, 17 Juli 2007

RUU Energi Disyahkan Jadi UU

[KAPAN LAGI DOTCOM] - DPR RI secara aklamasi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi menjadi UU dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno tersebut hadir Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro serta Ketua DPR Agung Laksono.

Seluruh 11 fraksi DPR yang menyampaikan pandangan mengenai RUU Energi menyatakan persetujuannya.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA meminta dengan disahkannya UU Energi ini maka kebijakan subsidi hanya ditujukan pada masyarakat dan bukan lagi produk.

Sedang juru bicara Fraksi PAN, Alvin Lie mendesak agar pemerintah menerapkan model subsidi yang lebih jujur, adil, transparan, dan tepat sasaran.

Juru bicara Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengharapkan adanya sinkroninasi dan harmonisasi UU Energi dengan UU lainnya seperti UU Migas dan UU Panas Bumi, serta UU lain yang masih dalam pembahasan yakni RUU Minerba dan RUU Ketenagalistrikan.

Juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera, Muhammad Lutfi meminta pemerintah agar mengimplementasikan UU energi ke seluruh departemen terkait.

Purnomo Yusgiantoro usai sidang mengatakan, dengan UU tersebut diharapkan pembangunan energi berkelanjutan baik terbarukan maupun tidak, dapat tercapai.

Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam waktu enam bulan setelah diundangkan sesuai amanat UU itu.

DEN yang langsung diketuai Presiden akan merancang, menetapkan, dan mengawasi kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

"DEN ini diharapkan lebih memiliki kekuatan politik bagi kebijakan energi nasional dan pelaksanaan di lapangan," katanya.

Purnomo juga mengatakan, sesuai UU itu, maka harga energi akan ditetapkan pemerintah sesuai nilai keekonomian yang berkeadilan.

Nilai keekonomian berkeadilan adalah biaya yang merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat.

"Penetapan harga ini terkait dengan final produk yang lebih banyak ke pemanfaatannya," ujarnya.

Purnomo menambahkan, penetapan harga tersebut tetap dengan mendengar masukan para pemain energi baik produsen maupun konsumen.

Dalam UU Energi itu, pemerintah juga akan menerapkan perubahan mekanisme subsidi energi.

"Subsidi masih ada, tapi dengan perubahan paradigma," katanya.

Ketua Komisi VII DPR, Agusman Effendi mengharapkan, pembuatan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU itu bisa selesai dalam waktu satu tahun sejak pengesahannya.

Rabu, 18 Januari 2006

Kenaikan TDL Beratkan Biaya Energi Industri 4-5%

[DETIK DOTCOM] - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang direncanakan sekitar 18,4-48,3 persen dinilai akan sangat memberatkan bagi industri Indonesia. Kenaikan itu akan menambah biaya energi dalam produksi meningkat 4-5 persen.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA di sela acara CEO Forum yang berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2006).

Menurut Airlangga, jika kenaikan listrik mencapai 43 persen, maka tarif listrik PLN dibandingkan negara ASEAN menjadi salah satu yang tertinggi dalam persaingan global.

"Hal ini cukup merepotkan karena di negara lain tidak naik," ujar Airlangga.

Akar masalah kenaikan listrik ini, kata Airlangga, merupakan akibat dari terlambatnya diversifikasi energi.

Padahal, seharusnya pemerintah dan PLN dalam jangka pendek melakukan konversi ke energi alternatif lain agar tarif listrik tidak naik tinggi.

"Saat ini konversi tercepat bisa ke gas, seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah cepat untuk mematangkan infrastruktur gas," ujarnya.

Menurut Airlangga, jika tidak ada langkah diversifikasi energi dalam waktu dekat, kalangan industri akan berpikir jangka panjang yang kemungkinan berdampak pada pemindahan industri ke negara lain.

"Kalau ini terjadi akan berakibat pada tingkat pengangguran karena pengusaha hanya berpikir mana yang memberikan return yang terbaik, kecenderungannya juga sudah ada, misalnya pabrik sepatu mulai berpindah ke Cina dan Vietnam," papar Airlangga.

Ditambahkannya, sulit bagi industri untuk mempersiapkan infrastruktur sendiri misalnya pembangunan generator. Hal ini karena investasi untuk generator sebesar 1 mega watt saja membutuhkan biaya sebesar US$ 700-1.000.

Kondisi ini semakin dipersulit oleh sumber pendanaan, karena suku bunga yang masih tinggi. Pengusaha kebanyakan mementingkan membangun industri bukan infrastruktur lagi.

"Kalau harus bangun infrastruktur, investor mutilnasional akan berpikir dua kali," tuturnya.

Kalangan industri, ungkap Airlangga, mengharapkan pemerintah memberikan insentif di bulan Januari ini, bukan kenaikan listrik di bulan Februari. "Jadi yang terjadi adalah disinsentif di dunia usaha," keluhnya.